BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Praktisi hukum sekaligus Putra Dayak, Ari Yunus Hendrawan, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan parah pada ruas jalan vital Palangka Raya–Kuala Kurun, Kalimantan Tengah.
Menurutnya, aktivitas angkutan berat perusahaan-perusahaan tersebut telah melebihi batas tonase yang diizinkan dan melanggar aturan yang berlaku.
“Sebagai Putra Dayak dan praktisi hukum, saya menilai tindakan perusahaan-perusahaan ini bukan hanya melanggar hukum lalu lintas, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap tanggung jawab sosial mereka kepada masyarakat,” tegas Ari, Minggu (1/6).
Ia menyebut bahwa sejumlah truk milik PBS terbukti mengangkut muatan hingga 17 ton di jalan kelas III yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan maksimal tonase 8 ton. Akibatnya, infrastruktur jalan mengalami kerusakan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam pernyataannya, Ari mengungkapkan bahwa kerusakan jalan akibat pelanggaran tonase ini telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp754 miliar dalam lima tahun terakhir. Dana tersebut, katanya, seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan sektor penting lainnya seperti pendidikan dan kesehatan.
Lebih memprihatinkan lagi, lanjutnya, beberapa kendaraan yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari luar daerah dan tidak memiliki dokumen uji KIR yang sah, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi kendaraan angkutan.
Ari menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, yang telah turun langsung melakukan inspeksi mendadak di lapangan. Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk bersikap transparan dengan mengungkapkan nama-nama perusahaan yang terbukti melanggar kepada publik.
“Masyarakat berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab atas penderitaan yang mereka alami akibat rusaknya infrastruktur ini,” ujar Ari.
Ia juga menyerukan seluruh elemen pemerintahan, dari tingkat bupati hingga lurah, untuk bersatu dan mendukung penegakan hukum serta percepatan perbaikan infrastruktur.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Ari meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak para pelanggar, termasuk melakukan audit menyeluruh terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kerusakan jalan bukan hanya soal fisik, tapi juga mencerminkan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Sudah saatnya perusahaan yang beroperasi di tanah Kalimantan Tengah menunjukkan tanggung jawab sosialnya secara nyata,” pungkas Ari. Yud