BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 109 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Palangka Raya mengikuti program rehabilitasi sosial yang digelar bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Jumat (4/7).
Program rehabilitasi dilaksanakan di Aula Gedung II Lapas dan dipandu langsung oleh para konselor dari BNNP Kalteng.
Plh Kepala Lapas Palangka Raya Purwantoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam upaya pemulihan dan reintegrasi sosial bagi para narapidana penyalahguna narkotika.
“Tujuan utamanya adalah membantu para WBP untuk keluar dari lingkaran ketergantungan dan kembali menjadi individu yang produktif saat kembali ke masyarakat,” ujar Purwantoko.
Ia menjelaskan, rehabilitasi sosial tidak hanya berfokus pada aspek medis atau fisik, tetapi juga menyasar aspek psikologis dan sosial para peserta. Melalui asesmen dan pendampingan intensif oleh konselor profesional, diharapkan para WBP dapat memahami akar masalah kecanduan mereka dan membangun motivasi untuk hidup lebih sehat dan bebas narkoba.
“Kami percaya, setiap warga binaan memiliki kesempatan kedua. Program ini menjadi jembatan untuk mereka memulai kembali kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.
Purwantoko juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pihak Lapas dan BNNP Kalteng, serta berharap kerja sama semacam ini bisa terus ditingkatkan di masa mendatang.
“Rehabilitasi ini bukan akhir, tapi awal dari proses panjang menuju pemulihan. Dan kami akan terus mendampingi mereka dalam setiap langkahnya,” pungkasnya. YUD