BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) bergerak cepat menindaklanjuti pengungkapan jaringan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng yang berhasil mengamankan 8,3 kilogram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah BNNP dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan transparan dan profesional.
“Kami akan mendukung penuh upaya BNNP Kalteng dalam mengungkap kasus ini. Setiap oknum, baik warga binaan maupun petugas, yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas I Putu Murdiana, Selasa (11/11/2025).
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah warga binaan dari Lapas Perempuan Palangka Raya dan Lapas Sampit. Untuk kepentingan penyelidikan, beberapa di antaranya telah dipindahkan ke Lapas Palangka Raya guna pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kakanwil langsung menginstruksikan seluruh kepala UPT pemasyarakatan di Kalteng untuk memperketat pengawasan internal, terutama terhadap potensi penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas dan rutan.
“Kami juga telah menginstruksikan semua lapas dan rutan di Kalteng untuk semakin memperketat lagi kontrol terhadap penggunaan ponsel dan komunikasi tidak resmi. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” tegasnya.
Selain itu, I Putu Murdiana memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum diperkuat sebagai bagian dari strategi bersama memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.
Razia insidentil dan pemeriksaan mendadak juga diperintensif di seluruh lapas dan rutan sebagai langkah pencegahan.
“Kami tidak henti-hentinya untuk terus berbenah, menutup celah dengan berbagai langkah tegas guna memperketat pengendalian internal, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk mencegah praktik serupa,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga telah melaporkan perkembangan kasus secara berjenjang kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Hingga kini, lima warga binaan telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh BNNP Kalteng dengan pendampingan penuh dari pihak Kanwil.
“Pemasyarakatan harus menjadi benteng terakhir dalam pemberantasan narkoba, bukan tempat tumbuhnya jaringan baru. Saya tegaskan, kami tidak akan menutupi apa pun dan akan terus mendukung BNNP dalam pengungkapan kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. (asp)










