Tangkap Pengedar Sabu Asal Ponton, Polisi Sita 4,45 Gram

Whatsapp Image 2025 07 02 At 12.22.18 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencatatkan hasil signifikan dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial NH alias Topeng (43), warga Komplek Ponton, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,45 gram, Senin (30/6).

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Rindang Banua RT 004 RW 027, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam sebuah dompet kecil di atas meja.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang digelar di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.

“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” terang Agung, Selasa (1/7).

Selain 15 paket sabu dengan total berat 4,45 gram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 buah sendok sabu, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp550.000 dan 1 buah dompet kecil tempat menyimpan sabu.

Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan tersangka.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Agung. Yud