Dalam 26 Hari, 17 Warga Kotim Ditangkap Karena Narkoba

SAMPIT – Tingkat penyalahgunaan dan peredaran dan obat-obatan terlarang di Kabupaten masih cukup tinggi. Hal itu setidaknya terbukti dari pengungkapan yang dilakukan jajaran setempat.

Selama Februari ini saja, sudah ada 17 warga yang ditangkap dan menjadi tersangka peredaran barang haram itu. Total barang bukti narkoba yang berhasil disita hingga Selasa (26/2/2019), sebanyak 228.83 gram dan 7 butir ekstasi.

“Sudah 17 tersangka, termasuk tiga orang yang ditangkap pada Selasa kemarin,” kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Penjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Rabu (27/2/2019).

Terakhir pada Selasa (26/2/2019) menangkap tiga orang tersangka serta mengamankan barang bukti sabu-sabu.

Awalnya, seorang pria bernama Kurniawan (19) ditangkap di sebuah barak sewaan di Jalan Selatan Gg Sesama Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Saat badan, polisi menemukan kotak plastik yang dibungkus lakban warna hitam di kantong depan kanan celana panjang warna biru yang dipakainya. Setelah dibuka, isinya ternyata bersi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,45 gram.

Berselang beberapa jam kemudian, polisi kembali menangkap dua pria yang diduga pria terkait narkoba. Mereka adalah Fahrizal (22) dan Prayoga Wijaya Kusuma (19) di Jalan Kopi Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,69 gram.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kha/bnews)