PALANGKA RAYA – Kasus pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ditangkap karena memiliki narkoba, kembali terjadi. Seorang oknum pegawai Lapas Klas IIB Sampit, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Oknum pegawai lapas berinisial KT ditangkap karena diduga ada keterlibatan dalam kepemilikan sabu-sabu sebanyak 350 gram.
Selain KT, BNNP Kalteng juga mengamankan seseorang berinisial D dan seorang narapidana berinisial N.
“Ini hasil dari pengembangan terhadap seseorang berinisial AL yang kita amankan lebih dulu,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada di Palangka Raya, Kamis (7/3/2019).
Dijelaskan Made, AL ditangkap setelah membawa narkoba menggunakan pesawat dari Surabaya Jawa Timur yang mendarat di Bandara H Asan, Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan AL yang ditangkap di Bandara H Asan Sampit, barang yang dibawanya itu akan diserahkan kepada KT dan D. Sedangkan KT dan D juga diperintahkan oleh N seorang narapidana yang berada di Lapas Sampit sedang menjalani masa hukuman,” beber Made.
Dalam penangkapan para pengedar narkoba ini, BNNP tidak hanya berhasil mengamankan barang bukti 350 gram sabu-sabu, tetapi juga menyita tujuh butir pil ektasi.
Meski demikian ditambahkan Made, pihaknya masih melakukan pengembangan guna memastikan keterlibatan orang-orang yang telah diamankan dalam bisnis haram tersebut. “Kita belum berani memastikan apakah sejumlah orang yang sudah diamankan itu ada keterlibatan dalam pengiriman 350 gram sabu-sabu. Jadi apakah mereka bisa diproses secara hukum lebih lanjut atau tidak tergantung hasil penyelidikan, jumlahnya bisa saja bertambah atau berkurang. Yang jelas kasus ini masih dikembangkan,” pungkas Made. (**)