BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan tiga pria yang kedapatan telah melakukan pembakaran hutan dan lahan di Jalan Trans Kalimantan Km 23,4, Sabtu (24/7/2021) lalu.
AS (29), AM (20) dan BY (38) diamankan pada Senin (26/7/2021) setelah menyebabkan lahan seluas 150 x 300 meter persegi terbakar.
Kejadian berawal saat ketiga pelaku diperintahkan membersihkan lahan milik Agus, warga Kota Palangka Raya pada awal Juli lalu. Pada 24 Juli, ketiga pelaku kembali ke lahan dan menemukan bekas tebasan mereka telah kering. Ketiganya lalu membakar tumpukan hasil tebasan. Celaka, karena cuaca yang panas dan angin kencang, api justru membesar dan membakar lahan hingga seluas 150 x 300 meter persegi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan selain memeriksa ketiga tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan. Dari hasil keterangan didapati jika pemilik lahan hanya memerintahkan untuk membersihkan lahan karena hendak ditanami Talas Bening.
“Lahan yang dibakar itu inisiatif dari ketiga pria ini. Pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman masih kita lakukan,” tegasnya.
Jaladri mengungkapkan, penanganan Karhutla merupakan prioritas Polresta Palangka Raya sesuai program kerja dari Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dalam hal ini kepolisian memastikan akan menindak tegas para pelaku pembakaran lahan.
“Sesuai dengan maklumat Kapolda dan sosialisasi yang telah dilaksanakan, maka bagi warga yang sengaja melakukan pembakaran lahan akan dapat dipidana sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (yud)