Identifikasi MHA serta Verifikasi Wilayah dan Calon Areal Hutan Adat

WhatsApp Image 2023 05 17 at 3.01.46 PM
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong (tiga dari kanan) didampingi Asisten I Setda Lurand (ujung kanan), ketika berfoto bersama dengan tim terpadu dari KLHK RI yang akan melakukan verifikasi teknis wilayah adat dan calon areal hutan adat, belum lama ini

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Tim Terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) melakukan verifikasi teknis wilayah adat dan calon areal hutan adat di Kabupaten Gumas.

Tim terdiri dari KLHK RI, balai perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan wilayah kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalteng dan Kabupaten Gumas, Dewan Adat Dayak (DAD), Non-Governmental Organization (NGO) yang terkait wilayah adat dan hutan adat, serta akademisi perguruan tinggi.

Bertindak sebagai ketua tim terpadu dalam kegiatan verifikasi ini adalah Tenaga Ahli Menteri LHK Rivani Noor, Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak Yuli Prasetyo Nugroho, Asisten I Setda Lurand, serta Ketua Harian DAD Gumas Herbert Y Asin.

”Tugas tim terpadu adalah untuk melakukan identifikasi masyarakat hukum adat (MHA) serta verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat di 16 tempat,” ujar Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong, Rabu (17/5/2023).

16 tempat yang diverifikasi adalah wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Harowu, Rangan Hiran, Masukih, dan Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai, di Desa Harowu, Rangan Hiran, serta Masukih. Lalu, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung dan Hutan Adat Tumbang Hatung di Desa Tumbang Hatung, Kecamatan Miri Manasa.

Kemudian wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Mahoroi dan Hutan Adat Mahoroi, di Desa Mahoroi, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi dan Hutan Adat Tumbang Anoi di Desa Tumbang Anoi, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji dan Hutan Adat Lawang Kanji, di Desa Lawang Kanji, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Rambangun dan Hutan Adat Karetau Rambangun di Desa Karetau Rambangun.

Lalu, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian dan Hutan Adat Karetau Sarian di Desa Karetau Sarian, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya dan Hutan Adat Tumbang Maraya di Desa Tumbang Maraya, Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan Hutan Adat Tumbang Posu di Desa Tumbang Posu, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Marikoi dan Hutan Adat Tumbang Marikoi di Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu.

Selanjutnya, wilayah Adat Dayak Ngaju Tewah Sekata dan Hutan Adat Tewah Sekata, di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tehang dan Hutan Adat Lewu Tehang, Kelurahan Tehang, Kecamatan Manuhing Raya, wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei dan Hutan Adat Tumbang Bahanei di Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat.

Kemudian, wilayah Adat Dayak Ngaju Tumbang Kuayan, dan Hutan Adat Tumbang Kuayan di Desa Tumbang Kuayan, Kecamatan Rungan Barat, wilayah Adat Lewu Tumbang Malahoi dan Hutan Adat Tumbang Malahoi di Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan, serta wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Parempei dan Hutan Adat Rungan di Kecamatan Rungan.

”Kegiatan dimulai dengan pengarahan dan dilanjutkan verifikasi lapangan di 16 tempat, serta diakhiri dengan penyusunan berita acara hasil verifikasi teknis yang akan dilakukan di Kota Kuala Kurun,” jelasnya.

Dia menegaskan, Pemkab sangat memperhatikan eksistensi MHA di Kabupaten Gumas. Ini terlihat dari pembentukan panitia MHA sebagai tim teknis untuk melakukan proses pengakuan MHA. Lalu diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan MHA pada 29 Desember 2022.

”Kami juga berencana untuk merevitalisasi situs Tumbang Anoi, sehingga menjadi pusat kebudayaan Dayak, karena disitu menjadi tempat peristiwa bersejarah yaitu Rapat Adat Damai Tumbang Anoi pada tahun 1894,” tukasnya. (ahs)