BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat melakukan bimbingan teknis terhadap penggunaan Aplikasi Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan bagi OPD dilingkup Pemprov Kalteng.
Kegiatan bimbingan teknis SIPD Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin di Ballrom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (5/6/2023).
Pada kesempatan itu, Nuryakin menyebut, bahwa Bimtek tersebut sebagai langkah awal dalam persiapan penatausahaan keuangan tahun anggaran 2023.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berharap setiap PPK-SKPD, bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dan operator PD dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya dalam penggunaan SIPD penatausahaan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Sekda.
Ia mengajak para peserta Bimtek agar dapat berperan aktif dan memanfaatkan pertemuan ini untuk menggali dan memahami hal-hal terkait penggunaan aplikasi SIPD penatausahaan tersebut.
“Diharapkan juga setelah mengikuti Bimtek ini, para peserta sudah memahami dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi ini dengan sepenuhnya dan sebaik-baiknya,” harap Sekda.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syahfiri menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan Penatausahaan dan pelaporan Keuangan.
“Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan Bimbingan Teknis ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terkait penatausahaan dan pelaporan keuangan,” ujarnya.
Syahfiri menuturkan, bahwa bimbingan teknis mengenai Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan tersebut sangat penting dilakukan, agar laporan mengenai Keuangan daerah ataupun SOPD dapat diselesaikan lebih cepat sesuai dengan prinsip yang ada dan tidak kesulitan.
“Dampaknya nanti kalau laporan keuangan itu masih belum maksimal adalah keterlambatan, dan melalui kegiatan ini diharapkan peserta bisa memahami proses penatausahaan sampai ke proses pelaporan keuangan. Sehingga dampak batas waktu penyampaian kepada BPK nanti bisa tepat waktu,” ungkapnya.
Syahfiri menambahkan, bahwa kegiatan serupa juga rencananya akan dilakukan dilingkup kabupaten/kota, sehingga tidak hanya di lingkup Pemprov saja yang diberikan peningkatan terhadap pelaporan keuangan tersebut.
“Sementara sekarang ini lingkup OPD Pemprov, kedepan sesuai apa yang disampaikan oleh Sekda tadi apabila OPD Pemprov sudah baik dan yakin baru nanti ditingkatkan di Kabupaten/Kota,” tandasnya. (asp)