“Setiap pemegang izin memiliki kewajiban, antara lain, pertama, menerapkan kaidah pertambangan yang baik, kedua, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, ketiga, pemenuhan kewajiban terkait Penerimaan Negara dan aspek keuangan investasi,” jelasnya.
Selain ketiga hal tersebut, Gubernur Sugianto Sabran melalui Asisten Ekobang kemudian juga menekankan dua kewajiban lainnya yang harus dipenuhi oleh para pemegang IUP, yaitu melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, serta mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Hadir dalam kegiatan Bimtek ini, antara lain Anggota DPR RI Komisi VII Dapil Kalteng Willy M. Yoseph, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria, dan para Direksi Perusahaan pemegang IUP di Kalteng. (asp)