BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI melaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait penyerahan penetapan penghentian perkara kemitraan perkebunan kelapa sawit PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) di Provinsi Kalteng, Selasa (22/11/2022).
Kegiatan yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng tersebut dihadiri oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Ketua KPPU Republik Indonesia M. Afif Hasbullah, Direktur PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) Johan Sukardi, dan Pemkab Kotawaringin Barat.
Afif Hasbullah mengatakan, Perkara 09/KPPU-K/2022 ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melihat pelaksanaan Kerjasama kemitraan antara PT. Karya Makmur Bahagia dengan Koperasi Sekar Tani, Koperasi Marga rahayu dan Koperasi Usaha Bersama belum sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2008.
Tetapi sambungnya, seiring waktu berjalan, ada beberapa masukan yang KPPU berikan untuk PT. KMB melakukan perbaikan agar masyarakat disekitar perusahaan tersebut mendapatkan haknya sesuai dengan perundang-undangan, baik itu plasma dan hak lainnya.
“Kita tadi telah melakukan penyerahan penetapan kepada salah satu pelaku usaha di bidang perkebunan sawit, kemarin sempat berperkara di KPPU namun kemudian pihaknya telah berhasil melakukan perbaikan ataupun perubahan perilaku,” kata Afif usai rapat.
Sehingga dengan hal itu, Afif mengharapkan, kedepannya hal seperti yang dilakukan oleh PT. KMB dapat menjadi sebuah pembelajaran terutama bagi para pelaku usaha di bidang perkebunan sawit agar memperhatikan terkait dengan kewajiban memberikan 20 persen dari HGU yang diberikan kepada masyarakat sekitar.
“Tentu kalau misalnya hal itu belum dipenuhi, maka KPPU punya fungsi ataupun tugas untuk melakukan suatu penegakan hukum kepada setiap pelaku usaha yang bermitra dengan UMKM di bidang perkebunan sawit yang belum melaksanakan kewajibannya yaitu 20 persen untuk kemitraan dengan UMKM ataupun petani sekitar perkebunan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi atas kinerja KPPU RI yang telah melakukan pengawasan atas evaluasi kemitraan terhadap PT. Karya Makmur Bahagia (KMB), sehingga mengubah perilaku pelaku usaha untuk mewujudkan iklim persaingan usaha.
“PT. KMB telah memberikan contoh yang baik dalam hal melaksanakan pembinaan koperasi dan UMKM yang berada di sekitar wilayah tersebut, maunya saya selaku Gubernur adalah agar hal tersebut bisa diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang lain. Setahu saya mereka ini (PT. KMB) sudah melakukan plasma yang terbaik di Kalimantan Tengah,” ucap Gubernur.
Selain itu, Gubernur Sugianto Sabran juga mengatakan bahwa hadir PBS di Kalimantan Tengah ini hendaknya selalu bersinergi dengan pemerintah daerah setempat untuk mensejahterakan masyarakat sekitar perusahaan tersebut berada.
Direktur PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) Johan Sukardi menambahkan dan ingin mengklasifikasikan bahwa permasalahan pihaknya bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah clear setelah melakukan beberapa masukan yang diminta oleh KPPU RI.
“Ada beberapa hal sebetulnya yang menjadi warning dari KPPU kepada kita, tetapi kita sudah melakukan perbaikan-perbaikan secara total apa yang menjadi keinginan KPPU kita benahi, dan ada syarat-syarat yang belum kita siapkan, kita siapkan. Contohnya bagaimana kita memberdayakan masyarakat, bagaimana transparansi keuangan yang sudah kita buka secara total, dan lainnya apa yang menjadi permintaan KPPU,” pungkas Johan. (asp)