PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil meringkus para pelaku jaringan pengedar narkoba di wilayah setempat. Lima orang kurir narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan pengedar Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil ditangkap di tempat berbeda.
Barang bukti yang berhasil diamankan pun tidak tanggung-tanggung. Satu kilogram lebih sabu-sabu berhasil disita dari kelima kurir tersebut.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made menjelaskan, empat kurir yakni HR (31), MS (23) dan JH (39), warga Jalan Sungai Madang, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Provinsi Kalsel dan DZ (34) warga Jalan Harum Manis III, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalteng.
Keempatnya ditangkap di di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau.
Sedangkan satu kurir lainnya, yakni BR (20) Keliling Bentengulu, Kelurahan Sungai Rangas, Kecamatan Martapura Barat Provinsi Kalsel, ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Kelimanya ditangkap tanpa ada perlawanan, beserta barang bukti yakni sembilan bungkus yang dilakban menggunakan isolasi berwarna coklat, 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan satu kilogram atau tepatnya 1.017 gram dari tangan jaringan narkoba tersebut,” jelas Made Kariada di Palangka Raya, Selasa (26/2/2019).
Kelima pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun dan paling tinggi adalah hukuman mati. (ari/bnews)