BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mensosialisasikan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Kalteng, Kamis (20/7/2023).
Dirjen PHL Kementerian LHK RI, Agus Justianto menjelaskan, untuk mendukung pengendalian perubahan iklim dapat dilakukan melalui Nilai Ekonomi Karbon (NEK), salah satunya melalui perdagangan karbon. Secara umum bentuk perdagangan karbon ada dua mekanisme, yaitu perdagangan emisi dan offset emisi.
Dalam mekanisme Perdagangan Emisi atau yang biasa disebut juga sebagai sistem cap and trade. Para pelaku usaha, harus mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dengan ditetapkannya batas atas emisi (PTBAE) atau emission cap.
“Untuk mekanisme Offset emisi (offset karbon), yang diperjualbelikan adalah hasil penurunan emisi atau peningkatan Penurunan penyerapan/penyimpanan karbon,” ungkapnya.
Agus membeberkan, adapun bentuk-bentuk aksi mitigasi yang dapat menurunkan emisi GRK melalui penyerapan dan penyimpanan karbon sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 dilakukan melalui 22 aksi mitigasi, antara lain Pengurangan laju deforestasi lahan mineral, lahan gambut serta mangrove, Pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral, lahan gambut dan mangrove, Pembangunan hutan tanaman, Pengelolaan hutan llestar, Rehabilitasi hutan dll.
“Aksi mitigasi secara nyata pada sektor kehutanan sangat diperlukan dalam penurunan emisi GRK dan pengendalian perubahan iklim,” tegas Agus.
Ia membeberkan, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi yang besar dalam mendukung penurunan emisi GRK dari sektor kehutanan, terutama melalui aksi mitigasi bidang Pengelolaan Hutan Lestari.
“Hal ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 99 Unit, terdiri atas, PBPH (Hutan Alam) 54 Unit, PBPH (Hutan Tanaman) 40 Unit, dan PBPH (RE & Rap/Pan Karbon 5 Unit,” jelas Agus Justianto.